ASAHAN - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.22-115 Tahun 2022 tentang Pengangkat Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan dan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 26.1-BKD-Tahun 2022 Tentang Pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan Pengawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten, Bupati Asahan melantik Rahmanto, S. Sos, M. Si sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Asahan juga melantik Heriwijaya Damanik, ST sebagai Kepala Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, pada hari Jumat, (18/02/2022).
Bupati Asahan H. Surya, BSc pada bimbingan dan arahannya mengatakan, "hari ini kita melantik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang lowong dilakukan secara seleksi terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Maka diperoleh Rekomendasi dari KASN Nomor B-4837/KASN/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 hal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, dan tindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22.115 Tahun 2022 tentang pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.
"Untuk Jabatan Administrator dilaksanakan melalui pertimbangan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Asahan dalam melakukan penilaian secara komprehensif terhadap seluruh Aparatur yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Adiministator pada hari ini, untuk menjadi bahan pertimbangan bagi saya dalam mengangkat saudara pada suatu Jabatan Administrator", ucap Bupati Asahan.
Bupati Asahan berharap kepada Pejabat yang dilantik hari ini untuk mempedomani 3T dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi saudari yaitu tertib dalam administrasi, tertib dalam anggaran dan tertib dalam bertugas.
Baca juga:
Wakil Bupati Tinjau Pelaksanaan Ujian PPPK
|
Dengan mempedomani 3T tersebut Bupati Asahan berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan terutama kepada Perangkat Daerah yang menangani pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Terkhusus kepada Rahmanto, S.Sos, M.Si, Bupati Asahan mengatakan, " Saya berharap saudara dapat memberikan pembaharuan terhadap kualitas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang saudara pimpin nantinya, jika sebelumnya dalam pengurusan akte kelahiran masyarakat harus datang dan antri diruang pelayanan, maka kedepannya saya berharap saudara dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait sehingga anak yang lahir di Kabupaten Asahan akan langsung tercatat Administrasi Kependudukannya, baik perubahan data di Kartu Keluarga maupun penerbitan Akte Kelahirannya."
Bupati Asahan juga mengatakan, "saat ini covid-19 masih berada disekitar kita, bahkan diperparah dengan hadirnya varian "Omicron". Peran dan kontribusi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada program vaksinasi covid 19 sangat penting. Sebab, pada dasarnya, program-program penanganan covid 19 membutuhkan data kependudukan By Name By Address yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat bekerja sama dengan Stakeholder lain yang bertugas dalam mendesain konsep pemberian vaksin di tiap-tiap daerah", ucap Bupati Asahan.
Mengakhiri bimbingan dan arahannya Bupati Asahan mengatakan, "terkait dengan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Asahan tahun 2024, saya berharap saudara segera melakukan inventarisir dan validasi data kependudukan, karena dalam proses Pilkada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki peran penting sebagai penyuplai data pemilih potensial untuk penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU, kemudian menjadi salah satu sumber data penting bagi KPU untuk menetapkan daftar pemilih."
"Artinya saya berharap data-data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil haruslah data yang up to date terutama terkait dengan perubahan data kepindahan penduduk, penduduk yang meninggal dunia, penduduk yang telah memasuki usia yang diperbolehkan untuk melakukan pemilihan dan data-data penting lainnya, sehingga dengan tersedianya data yang up to date diharapkan tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari nantinya", ucap Bupati Asahan mengakhiri di bimbingan dan arahannya.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, OPD, Camat, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Asahan dan Ketua Dharma Wanita Kabupaten Asahan