Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan Dalam Acara Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Rancangan APBD Kabupaten Asahan TA 2023

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan Dalam Acara Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Rancangan APBD Kabupaten Asahan TA 2023

    ASAHAN - Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturah Daerah (Ranperda) tentang Rancangan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2023 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, pada hari Senin, (31/10/2022).

    Pada pidatonya Ketua DPRD Kabupaten Asahan mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 32 Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD bahwa pembicaraan selanjutnya dilakukan dalam rapat paripurna dengan kegiatan sebagai berikut : (a) pemandangan umum Fraksi atas nota keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (3).

    "Untuk itu pada hari ini DPRD Kabupaten Asahan mengadakan Rapat Paripurna dalam acara pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan terdahap Ranperda tentang Rancangan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023", ucap Ketua.

    Ketua mengatakan, "kami atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan akan menyerahkan pemandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Asahan kepada Bupati Asahan guna bahan pembahasan dalam penyampaian jawaban Bupati Asahan pada Rapat Paripurna berikutnya."

    Menutup pidatonya, Ketua menyampaikan bahwa hasil evaluasi Gubernur tentang perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan penyempurnaan oleh Badan Anggaran bersama TPAD Kabupaten Asahan pada tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu.

    Kemudian penyesuaian telah dilaksanakan dengan terbitnya Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran. 2022 dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2022 tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

    Fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya,  
    Fraksi Partai Gerindra Nurhayati
    Fraksi Partai Golkar Rippi Hamdani
    Fraksi Partai PDI. Perjuangan Parlindungan Manurung
    Fraksi Partai Demokrat Rita Marisa Siregar
    Fraksi Partai PAN Nurman Abdy Siagian
    Fraksi Partai PPP Ilham Sarjana
    Fraksi Nurani Keadilan Alimin.

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, OPD, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. Edward Banjarnahor 

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Asahan Terima Penghargaan Terbaik...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Asahan Lantik Pejabat Administrator,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami